Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 Juni 2012

ART MGMP TIK Kabupaten Majalengka


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)  SMP/MTs

Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah :
  • Guru PNS yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP/MTs.
  • Guru PNS yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP/MTs.
  • Guru non PNS yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP/MTs.
  • Guru non PNS yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP/MTs.

Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
  • Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
  • Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
  • Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
  • Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
  • Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka

Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat berakhir jika:
  • Meninggal dunia.
  • Mutasi kerja ke Kabupaten lain.
  • Permohonan pribadi.

Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus  MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
  • Pengurus Tingkat Kabupaten
  • Pengurus Tingkat Gugus/Rayon
  • Pengurus Tingkat Sekolah

Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
  • Masa bakti kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah 3 (tiga) tahun.
  • Setiap pengurus berhak dipilih kembali selama dua periode berturut-turut.
  • Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.

Pasal 6 : Pertanggung jawaban.
  • Anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
  • Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Sekolah di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di tingkat Gugus/Rayon.
  • Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs tingkat Gugus/Rayon di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di tingkat Kabupaten Majalengka .
  • Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs tingkat  Kabupaten Majalengka bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah/rapat  anggota.

Pasal  7 : Pembina
  • Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
  • Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di tingkat Gugus Kabupaten Majalengka adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di wilayah gugus tersebut.

Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
  • Rapat pengurus Kabupaten
  • Rapat pengurus Gugus/Rayon
  • Rapat gabungan pengurus Kabupaten dan pengurus Gugus/Rayon.

Pasal 8 : Kartu Anggota
  • Kepada setiap anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka diberikan kartu keanggotaan.
  • Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
  • Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.

PENUTUP
Pasal 9 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.

Pasal 10 :
  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
  • Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.


Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal  : 15 Maret  2012
Pimpinan Musyawarah,











Tidak ada komentar:

Posting Komentar