Total Tayangan Halaman

Kamis, 07 Juni 2012

AD MGMP-TIK SMP/MTs Kabupaten Majalengka


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP)
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
 SMP/MTs KABUPATEN MAJALENGKA

PENDAHULUAN

Bahwa kami guru-guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs se-Kabupaten Majalengka menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai pendidik yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru secara terus menerus dan berkesinam-bungan.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs.

Pasal 2 : Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dengan sekretariat / sanggar di salah satu sekolah di lingkungan tersebut.

Pasal 3 : Sifat
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs bersifat mandiri dan independen



BAB II
ASAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4 : Asas
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs berazaskan Pancasila.
Pasal 5 : Tujuan
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs bertujuan membantu mengembangkan profesionalisme guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka sehingga berkemampuan mentransfer ilmunya sesuai kebutuhan dan kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

Pasal 6 : Fungsi
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs berfungsi sebagai wadah/media bagi guru-guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka untuk bertukar informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.

Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs Kabupaten Majalengka berusaha :
  • Mengadakan musyawarah/diskusi untuk  menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran.
  • Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
  • Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru.
  • Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru.

BAB III
ORGANISASI
 Pasal 8 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah :
·           Guru-guru PNS berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP Negeri / Swasta atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka .
·           Guru-guru PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP Negeri / Swasta atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka .
·           Guru-guru non PNS berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP Negeri / Swasta atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka .
·           Guru -guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di SMP Negeri / Swasta atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka .

Pasal 9 : Organisasi
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs  Kabupaten Majalengka berada di bawah binaan Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka



Pasal 10 : Pengurus
Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
  • Seksi Bidang Bina Program
  • Seksi Bidang Pengembangan Substansial
  • Seksi Bidang Publikasi/Pelaporan

Pasal 11 : Pembina
Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12 : Musyawarah
Musyawarah MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri atas musyawarah tingkat gugus/rayon dan musyawarah tingkat kabupaten.

Pasal 13 : Rapat
Rapat MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
·         Rapat Pengurus Kabupaten
·         Rapat pengurus Gugus/Rayon
·         Rapat Gabungan
·         Rapat Anggota


BAB V
KEUANGAN

Pasal 14: Sumber Keuangan
Keuangan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka diperoleh dari :
·         Iuran insidental dari anggota;
·         Usaha lain yang tidak mengikat;
·         Subsidi dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten..


BAB VI
PENUTUP

Pasal 15 :
·         Perubahan Anggaran Dasar MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
·         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
·         Anggaran Rumah Tangga MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.

Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal  : 15 Maret 2012
Pimpinan Musyawarah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar